
Pantau - Komisi IX DPR RI mengungkapkan modus operandi dari mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mengirimkan pekerja migran ilegal ke negara lain.
Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan adalah dengan menawarkan visa yang tak sesuai dengan peruntukkannya.
"Misalnya, di Australia itu kan tidak ada visa kerja, tapi adanya visa study. Tapi di sana mereka (pekerja migran ilegal) itu bisa mencari pekerjaan," ungkap Ketut kepada Pantau.com, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Cegah TPPO, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengajuan Visa
Ketut mengakui, alasan banyak masyarakat yang tergiur untuk menjadi pekerja migran ilegal karena adanya iming-iming gaji yang sangat tinggi.
Apalagi, menurutnya, para pekerja migran ilegal ini merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian (unskilled labour), sehingga sulit untuk mendapatkan kerja di dalam negeri.
"Ini juga berhubungan dengan adanya bonus demografi di Indonesia, sehingga penduduk kita banyak, tapi lapangan pekerjaan tidak memadai," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO di Pemalang, Korban 447 Orang
Untuk itu, ia meminta kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mencegah semakin banyaknya pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Pasalnya, para pekerja migran ilegal ini tidak bisa mendapatkan perlindungan dari negara apabila terjadi sesuatu hal kepada mereka di negara lain.
"Misalnya, saat terjadi bencana di Turki lalu, pemerintah ingin mengirimkan bantuan tapi tidak bisa karena mereka statusnya ilegal," tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan adalah dengan menawarkan visa yang tak sesuai dengan peruntukkannya.
"Misalnya, di Australia itu kan tidak ada visa kerja, tapi adanya visa study. Tapi di sana mereka (pekerja migran ilegal) itu bisa mencari pekerjaan," ungkap Ketut kepada Pantau.com, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Cegah TPPO, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengajuan Visa
Ketut mengakui, alasan banyak masyarakat yang tergiur untuk menjadi pekerja migran ilegal karena adanya iming-iming gaji yang sangat tinggi.
Apalagi, menurutnya, para pekerja migran ilegal ini merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian (unskilled labour), sehingga sulit untuk mendapatkan kerja di dalam negeri.
"Ini juga berhubungan dengan adanya bonus demografi di Indonesia, sehingga penduduk kita banyak, tapi lapangan pekerjaan tidak memadai," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO di Pemalang, Korban 447 Orang
Untuk itu, ia meminta kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mencegah semakin banyaknya pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Pasalnya, para pekerja migran ilegal ini tidak bisa mendapatkan perlindungan dari negara apabila terjadi sesuatu hal kepada mereka di negara lain.
"Misalnya, saat terjadi bencana di Turki lalu, pemerintah ingin mengirimkan bantuan tapi tidak bisa karena mereka statusnya ilegal," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas