
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperketat pengajuan visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.
Menurutnya, hal ini dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan visa untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal.
"Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri," kata Melki di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Kasus TPPO Makin Mengkhawatirkan, Bamsoet Desak Sikap Tegas Aparat
Melki menilai, pemberian visa turis, ziarah, dan umrah harus dilakukan dengan prosedur yang ketat. Selain itu, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin visa tersebut.
"Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.
Melki menambahkan, apabila visa tersebut diurus melalui perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka pihak tersebut harus memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila visa tersebut tidak sesuai peruntukkannya.
Baca Juga: 1.900 Mayat WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Indonesia dalam Setahun
"Perusahaan atau penyelenggara (perjalanan) yang menjadi bagian yang dijamin atau bisa dihubungi (ketika ada penyalahgunaan visa)," katanya.
Sebagai informasi, BP2MI telah mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri.
Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
Menurutnya, hal ini dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan visa untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal.
"Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri," kata Melki di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Kasus TPPO Makin Mengkhawatirkan, Bamsoet Desak Sikap Tegas Aparat
Melki menilai, pemberian visa turis, ziarah, dan umrah harus dilakukan dengan prosedur yang ketat. Selain itu, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin visa tersebut.
"Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.
Melki menambahkan, apabila visa tersebut diurus melalui perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka pihak tersebut harus memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila visa tersebut tidak sesuai peruntukkannya.
Baca Juga: 1.900 Mayat WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Indonesia dalam Setahun
"Perusahaan atau penyelenggara (perjalanan) yang menjadi bagian yang dijamin atau bisa dihubungi (ketika ada penyalahgunaan visa)," katanya.
Sebagai informasi, BP2MI telah mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri.
Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
- Penulis :
- Aditya Andreas