billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi DKI Jakarta Perketat Pengawasan WNI Tujuan Negara Rawan TPPO, Fokus pada Wilayah dan Bandara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Imigrasi DKI Jakarta Perketat Pengawasan WNI Tujuan Negara Rawan TPPO, Fokus pada Wilayah dan Bandara
Foto: (Sumber: Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja (tengah) usai diskusi terkait peram Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam meningkatkan pengawasan orang asing melalui sistem kependudukan serta upaya menghadapi isu strategis dalam wilayah kerja Jakarta Timur di Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza..)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negara-negara yang tergolong rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Vietnam.

Langkah ini merupakan bentuk upaya pencegahan terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia yang berpotensi menjadi korban eksploitasi di pusat perjudian daring (online scam center) maupun industri gelap lainnya.

"Imigrasi berupaya mencegah keberangkatan pekerja Indonesia yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dalam sebuah diskusi mengenai peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Jakarta.

Tantangan Bebas Visa dan Strategi Pengawasan Berlapis

Pamuji menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pengawasan adalah adanya kebijakan bebas visa bagi WNI ke sejumlah negara rawan TPPO.

"Kalau ke Kamboja, Myanmar, Filipina dan Vietnam itu bebas visa. Jadi kita tidak tahu pasti tujuan keberangkatan mereka. Kadang mereka ke Malaysia dulu atau ke Singapura, baru lanjut ke negara tujuan sebenarnya," ujarnya.

Untuk itu, pengawasan dilakukan secara berlapis sejak tahap awal pengajuan paspor, edukasi masyarakat, hingga pemeriksaan di bandara.

"Di bandara, kami juga melakukan sosialisasi kepada calon penumpang, tapi tetap menghormati privasi mereka," tambahnya.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan di ibu kota yang berpotensi menjadi titik keberangkatan korban TPPO.

Salah satunya adalah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tempat ditemukannya dua korban TPPO sebelum program Desa Binaan dilaksanakan.

"Karena itu, daerah-daerah seperti itu sekarang menjadi prioritas dalam sosialisasi dan pembinaan," jelas Pamuji.

Deportasi WNA dan Kolaborasi Tim Pora

Pengawasan juga diperluas tidak hanya terhadap WNI, tetapi juga terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja secara ilegal.

"Jadi tidak hanya untuk warga lokal, tapi juga menyentuh pengawasan terhadap orang asing yang mungkin menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja tanpa izin," jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan, menyebutkan bahwa sebanyak 15 WNA telah dideportasi sepanjang Januari hingga Mei 2025 akibat pelanggaran administratif keimigrasian.

Dari total 18 kasus pelanggaran yang ditangani, hanya 15 yang berujung pada tindakan deportasi.

Sementara pada tahun 2024, tercatat ada 52 kasus pelanggaran oleh WNA yang ditindak oleh pihak imigrasi.

Tim Pora dalam pelaksanaannya melibatkan unsur Kantor Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, serta Dinas dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah setempat.

Penulis :
Ahmad Yusuf