Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kewenangan Penyidikan Jaksa Digugat, Komisi III Curigai Pesanan Koruptor

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kewenangan Penyidikan Jaksa Digugat, Komisi III Curigai Pesanan Koruptor
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengaku heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi.

Santoso khawatir, uji materi ini merupakan pesanan dari orang atau pihak yang terindikasi korupsi.

“Itu haknya, biarkan saja. Cuma menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi?" kata Santoso, Rabu (7/6/2023).

"Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power?" lanjutnya.

Saat ini, menurut Santoso, semua aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.

Santoso menegaskan seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehingga tidak ada tindakan korupsi yang lolos.

“Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.

Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih proterhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh Kejaksaan," ujar Santoso.

Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Mereka menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
Penulis :
Aditya Andreas