HOME  ⁄  Hukum

Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 497,7 gram

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 497,7 gram
Pantau – Kepolisian Sektor Tambora menangkap pelaku pengedar narkoba seberat 497,7 gram berinisial MSA (36) di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 005/004, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

“Penangkapan tersebut berawal dari teknik 'undercover buy' (pembelian terselubung), dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Putra mengatakan pihaknya menangkap tersangka tengah melakukan transaksi, dari tangan pelaku ditemukan sebungkus rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya seorang pria yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya. KB dan kurirnya masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Dikatakan Putra, saat ini tim tengah melakukan penggeledahan tempat indekos pelaku yang beralamat di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat

"Dari dalam kamar kosan pelaku pada Selasa, 06 Juni 2023, jam 17. 00 WIB, tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita sebuah tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik dengan total hampir 1/2 kilogram sabu dan satu  buah timbangan digital merek scale (timbangan digital) berwarna perak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis :
Yohanes Abimanyu