
Pantau - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial MS (29) karena menjadi penadah motor hasil curian di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Diketahui, MS membeli motor curian seharga Rp6 juta dari MY (21) melalui media sosial. Apesnya, motor yang dibelinya itu kemudian dicuri lagi oleh orang lain pada bulan Juni 2023. Motor tersebut dicuri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Penadah MS (29) yang kami tangkap membeli motor bodong dari pelaku MY (21) pada bulan Mei 2023, jenis Honda Vario warna biru dengan harga Rp6 juta," jelas Kompol Putra seperti keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).
"Namun sayangnya pada bulan Juni, motor hasil curian yang dia beli, kemudian hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan," imbuhnya.
MS tidak berani melaporkan kepada polisi karena motor tersebut merupakan hasil curian. Dia sendiri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah motor curian.
"MS (29) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Diketahui, MS membeli motor curian seharga Rp6 juta dari MY (21) melalui media sosial. Apesnya, motor yang dibelinya itu kemudian dicuri lagi oleh orang lain pada bulan Juni 2023. Motor tersebut dicuri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Penadah MS (29) yang kami tangkap membeli motor bodong dari pelaku MY (21) pada bulan Mei 2023, jenis Honda Vario warna biru dengan harga Rp6 juta," jelas Kompol Putra seperti keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).
"Namun sayangnya pada bulan Juni, motor hasil curian yang dia beli, kemudian hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan," imbuhnya.
MS tidak berani melaporkan kepada polisi karena motor tersebut merupakan hasil curian. Dia sendiri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah motor curian.
"MS (29) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
- Penulis :
- Sofian Faiq