Pantau Flash
Hukum

Polda Metro Tetapkan Penipuan Si Kembar Sebagai Tersangka

Oleh Yohanes Abimanyu
Polda Metro Tetapkan Penipuan Si Kembar Sebagai Tersangka
Pantau -  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihana sebagai tersangka.

“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi ditemui Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki mengatakan saat ini penyidik tengah memburu kedua tersangka penipuan ini dengan upaya paksa.

“Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya.

Dikatakan Hengki, sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani. Polisi akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.

“Ya makanya ada beberapa LP (laporan polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” tandasnya.

Sebelumnya, Hengki menyatakan Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus si kembar yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Kebayoran Baru.

“Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani, kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari polres-polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu,” beber Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya juga sudah membentuk tim khusus terkait kasus tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih memburu si kembar RA dan RI.

“Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus penipuan jual beli iPhone si kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan, si kembar dilaporkan dengan lima laporan polisi berbeda. Sedangkan di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak enam laporan polisi diterima.

Tak hanya itu, diketahui si kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penulis :
Yohanes Abimanyu
# In Article