
Pantau - Polda Metro Jaya mencekal kedua tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Rp35 miliar, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani ke luar negeri. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Lagi proses semuanya, pencekalan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan data imigrasi, belum ada catatan keberangkatan 'Si Kembar' ke luar negeri. Kendati demikian, dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polda Metro Jaya akan diterbitkan red notice untuk mencekal keduanya.
"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ujarnya.
Diiberitakan sebelumnya, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membentuk tim khusus (timsus) untuk memburu kedua tersangka.
“Sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (9/6).
Diketahui, ada sejumlah laporan yang menyeret Si Kembar Rihana dan Rihana terkait kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Ada sekitar 13 laporan untuk kasus ini.
Tak hanya itu, Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Lagi proses semuanya, pencekalan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan data imigrasi, belum ada catatan keberangkatan 'Si Kembar' ke luar negeri. Kendati demikian, dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polda Metro Jaya akan diterbitkan red notice untuk mencekal keduanya.
"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ujarnya.
Diiberitakan sebelumnya, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membentuk tim khusus (timsus) untuk memburu kedua tersangka.
“Sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (9/6).
Diketahui, ada sejumlah laporan yang menyeret Si Kembar Rihana dan Rihana terkait kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Ada sekitar 13 laporan untuk kasus ini.
Tak hanya itu, Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
- Penulis :
- khaliedmalvino