Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ayah Sadis Bunuh Anak Pakai Golok di Depok Dituntut Hukuman Mati!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ayah Sadis Bunuh Anak Pakai Golok di Depok Dituntut Hukuman Mati!
Pantau - Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad (31) pembunuh anak kandungnya sendiri di Tapos, Depok, menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," ucap JPU Alfa Dera dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Saat sidang, Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa menetapkan barang bukti berupa :
a. 1 bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya
b. 1 potong kaos warna hijau tosca bertuliskan 'NOW WHAT'
c. 1 potong celana panjang bahan kain warna Hitam
d. 1 lembar Kartu Keluarga Nomor 3276051103150021.
e. 1 unit handphone Merk Redmi Warna Putih

"Barang bukti tersebut sebagaimana pada a sampai dengan c agar dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti d agar tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti e agar dirampas untuk Negara" tegas Alfa.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara. Demikian tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 14 Juni 2023," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Rizky membunuh putrinya yang berusia 11 tahun secara sadis menggunakan golok. Rizky juga membabi buta membacok istrinya hingga sempat dalam kondisi kritis.

Pembunuhan tersebut, dilakukan Rizky di kediamannya di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022). Anak pelaku yang menjadi korban pembunuhan mengalami luka parah di bagian kepala.

Sementara itu, istri korban yang juga mendapat tindak kekerasan disebut kritis.
Penulis :
Sofian Faiq