
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus menjadi momentum bagi TNI AD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Momentum Evaluasi Pembinaan Prajurit
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Selasa.
"Kematian Prada Lucky seharusnya menjadi momentum bagi TNI mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda di lingkungan TNI secara kritis dan menyeluruh," ungkapnya.
Kemenham mendukung sikap Komisi I DPR RI agar TNI melakukan reformasi internal dengan fokus menghilangkan budaya senioritas yang berpotensi melanggar hak asasi.
Munafrizal mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, dan ahli HAM dalam proses evaluasi agar hasilnya objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Hasil evaluasi tersebut wajib menjadi dasar penyusunan kebijakan konkret, termasuk revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal.
"Pola pembinaan disiplin internal TNI tidak boleh mengandung unsur penyiksaan karena termasuk pelanggaran HAM," tegas Munafrizal.
Kasus Prada Lucky dan Penegakan Hukum
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 yang mewajibkan negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan.
"Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan dalam keadaan apa pun, baik perang dan ancaman perang, instabilitas politik internal, maupun perintah atasan, tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan penyiksaan. Oleh karena itu, jika terbukti ada tindakan penyiksaan atas kematian Prada Lucky maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius," ujarnya.
Munafrizal juga menekankan bahwa Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang bebas dari penyiksaan, serta hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Kasus kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk membenahi implementasi pembinaan prajurit secara komprehensif, memastikan setiap praktik disiplin selaras dengan HAM, dan mencegah peristiwa serupa tidak terjadi kembali," katanya.
Kemenham mengapresiasi langkah TNI AD yang mengusut kasus ini.
Penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk seorang perwira pertama.
"Kemenham mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD mengusut kasus ini. Penegakan hukum kasus ini harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia," ungkap Munafrizal.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, setelah sempat mendapat perawatan intensif.
Penyebab kematian diduga kuat akibat dianiaya sejumlah oknum seniornya.
- Penulis :
- Arian Mesa