
Pantau - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023) terkait kasus korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo.
"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang tanggal 27 Juni 2023," kata pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Berkas perkara Johnny juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majeis hakim sidang perdana terhadap Johnny juga sudah disusun, antara lain Ketua Majelis Fahzal Hendri, serta dua anggota hakim Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Sebelumnya, Partai NasDem mengklarifikasi rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan untuk membela mantan Sekjen NasDem Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya sekadar mendorong Johnny G Plate menjadi justice collaborator.
“NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Ahmad Ali meluruskan pernyataan koleganya, yakni Willy Aditya yang menyebut NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad Ali mengatakan pihak keluarga atau tersangka sendiri yang memiliki dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.
“Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” ujar Ahmad Ali.
Lebih lanjut, Ahmad Ali menegaskan NasDem mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) tersebut.
“NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Juga jika dibutuhkan menjadi) justice collaborator,” ucap Ahmad Ali.
"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang tanggal 27 Juni 2023," kata pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Berkas perkara Johnny juga sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majeis hakim sidang perdana terhadap Johnny juga sudah disusun, antara lain Ketua Majelis Fahzal Hendri, serta dua anggota hakim Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Sebelumnya, Partai NasDem mengklarifikasi rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan untuk membela mantan Sekjen NasDem Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya sekadar mendorong Johnny G Plate menjadi justice collaborator.
“NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Ahmad Ali meluruskan pernyataan koleganya, yakni Willy Aditya yang menyebut NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad Ali mengatakan pihak keluarga atau tersangka sendiri yang memiliki dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.
“Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” ujar Ahmad Ali.
Lebih lanjut, Ahmad Ali menegaskan NasDem mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) tersebut.
“NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Juga jika dibutuhkan menjadi) justice collaborator,” ucap Ahmad Ali.
#Pengadilan Tipikor#Johnny G Plate#Tersangka Korupsi#Sidang Perdana#BTS 4G#BTS Kominfo#bakti kominfo
- Penulis :
- khaliedmalvino