
Pantau – Kuasa ruko dibongkar Karmaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya melaporkan Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya. Ketiga korban yang merasa dirugikan yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang Prasetya dilaporkan pada (21/6/2023).
“Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya,” kata Kamaruddin ditemui di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin mengatakan pihaknya menduga RT Riang melakukan pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.
“Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, kemudian, dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya.
“Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur,” tuturnya.
Adapun dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal l372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Pemkot Jakut menertibkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Pemkot Jakut memberi batas waktu hingga Selasa (23/5) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Surat rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut setelah mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.
Namun hingga pekan lalu, proses pembongkaran oleh pihak ruko masih belum selesai. Riang Prasetya menyinggung adanya permainan hingga tawar-menawar untuk menunda pembongkaran ruko. Dia lantas mendesak agar penertiban dilakukan sampai tuntas.
“Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya,” kata Kamaruddin ditemui di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin mengatakan pihaknya menduga RT Riang melakukan pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.
“Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, kemudian, dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya.
“Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur,” tuturnya.
Adapun dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal l372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Pemkot Jakut menertibkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Pemkot Jakut memberi batas waktu hingga Selasa (23/5) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Surat rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut setelah mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.
Namun hingga pekan lalu, proses pembongkaran oleh pihak ruko masih belum selesai. Riang Prasetya menyinggung adanya permainan hingga tawar-menawar untuk menunda pembongkaran ruko. Dia lantas mendesak agar penertiban dilakukan sampai tuntas.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu