Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sejumlah Pegawai Rutan Soal Pungli Rp4 M

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sejumlah Pegawai Rutan Soal Pungli Rp4 M
Pantau - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memeriksa sejumlah 15 orang pegawai rumah tahanan (rutan) terkait kasus pungutan liar (pungli), Selasa (27/6/2023). Ke-15 pegawai itu diduga melanggar disiplin kepegawaian.

"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain memproses pelaku, KPK mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.

"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan,'' ucapnya.

''Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.

Lebih lanjut, sampai saat ini, penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.

"Terkait di Rutan yang sudah diungkap oleh Dewas KPK, terkait dengan adanya dugaan fraud atau kecurangan di rutan. Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi," jelasnya.
Penulis :
Sofian Faiq