
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadillan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Sidang terdakwa kasus suap dan gratfikasi ini bersambung ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (26/6/2022).
Hakim menuturkan surat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Hakim juga menginstruksikan jaksa melanjutkan kasus suap dan gratifikasi ini ke tahap pembuktian serta menghadirkan para saksi dalam persidangan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," ujarnya.
Sebelumnya, tak terima didakwa terima suap Rp46,8 miliar, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Lukas Enembe pun membacakan eksepsi tersebut.
OC Kaligis, salah satu kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe ini meminta pihaknya untuk bertemu Lukas Enembe usai persidangan. Dia menuturkan, pihak kuasa hukum tak bisa menemui Lukas sebelum sidang dimulai.
“Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan dihalang-halangi, Yang Mulia,” kata OC Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah.
“Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan,” kata Petrus Bala saat membacakan keberatan Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.
“Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan,” ucapnya.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (26/6/2022).
Hakim menuturkan surat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Hakim juga menginstruksikan jaksa melanjutkan kasus suap dan gratifikasi ini ke tahap pembuktian serta menghadirkan para saksi dalam persidangan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," ujarnya.
Sebelumnya, tak terima didakwa terima suap Rp46,8 miliar, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Lukas Enembe pun membacakan eksepsi tersebut.
OC Kaligis, salah satu kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe ini meminta pihaknya untuk bertemu Lukas Enembe usai persidangan. Dia menuturkan, pihak kuasa hukum tak bisa menemui Lukas sebelum sidang dimulai.
“Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan dihalang-halangi, Yang Mulia,” kata OC Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah.
“Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan,” kata Petrus Bala saat membacakan keberatan Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.
“Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan,” ucapnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino