
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan setumpuk duit hasil kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (26/6/2023), terdapat Rp81.628.693.00 atau Rp81,6 miliar hasil sita kasus TPPU Lukas Enembe yang dipamerkan KPK. Tumpukan uang Rp81,6 miliar itu dipamerkan di depan panggung.
Tak hanya uang puluhan miliar rupiah, lembaga antirasuah ini juga memamerkan aset Lukas Enembe senilai USD5.100 dan SGD26.300. Uang itu ditumpuk di atas uang puluhan miliar rupiah.
KPK juga menampilkan sejumlah foto aset korupsi Lukas Enembe. Beberapa foto itu mulai dari emas hingga sederet mobil mewah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan uang Rp81,6 miliar yang dipamerkan KPK merupakan aset TPPU dari Lukas Enembe yang sudah disita KPK.
"Iya (bukti pencucian uang Lukas Enembe)," kata Ali.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.
Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.
KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” ujar Ali.
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (26/6/2023), terdapat Rp81.628.693.00 atau Rp81,6 miliar hasil sita kasus TPPU Lukas Enembe yang dipamerkan KPK. Tumpukan uang Rp81,6 miliar itu dipamerkan di depan panggung.
Tak hanya uang puluhan miliar rupiah, lembaga antirasuah ini juga memamerkan aset Lukas Enembe senilai USD5.100 dan SGD26.300. Uang itu ditumpuk di atas uang puluhan miliar rupiah.
KPK juga menampilkan sejumlah foto aset korupsi Lukas Enembe. Beberapa foto itu mulai dari emas hingga sederet mobil mewah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan uang Rp81,6 miliar yang dipamerkan KPK merupakan aset TPPU dari Lukas Enembe yang sudah disita KPK.
"Iya (bukti pencucian uang Lukas Enembe)," kata Ali.
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.
Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.
KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” ujar Ali.
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
- Penulis :
- khaliedmalvino