
Pantau - KPK berhasil mengumpulkan total yang disita mencapai Rp144,5 miliar dari 27 aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe,
"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih ada dalam proses taksiran nilai dan harganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/6/2023).
Ali menuturkan, 27 aset milik Lukas Enembe itu diperoleh dari uang puluhan miliaran hingga perhiasan dan bangunan hotel. Ali menuturkan, jumlah aset TPPU Lukas Enembe berpotensi bertambah.
"Jumlah tersebut sangat mungkin akan terus bertambah karena kami masih mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dari hasil pidana korupsi," jelas Ali.
Ali juga mengungkapkan, KPK terbuka untuk menambah jeratan pasal lainnya terkait korupsi yang dilakukan Lukas.
"Proses penyidikan dan pengembangannya juga masih dalam proses, termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya," ucap Ali.
Berikut daftar 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK:
1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar)
2. Uang senilai USD5.100
3. Uang senilai SGD26.300
4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp40 miliar
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar)
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000 (Rp682 juta)
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000 (Rp4,3 miliar)
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000 (Rp1,09 miliar)
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta
12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp47.600.000
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp2.748.000.000 (Rp2,7 miliar)
16. 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600 (Rp1,7 miliar)
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000
18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp385 juta
24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta
25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516,4 juta
27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta
"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih ada dalam proses taksiran nilai dan harganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/6/2023).
Ali menuturkan, 27 aset milik Lukas Enembe itu diperoleh dari uang puluhan miliaran hingga perhiasan dan bangunan hotel. Ali menuturkan, jumlah aset TPPU Lukas Enembe berpotensi bertambah.
"Jumlah tersebut sangat mungkin akan terus bertambah karena kami masih mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dari hasil pidana korupsi," jelas Ali.
Ali juga mengungkapkan, KPK terbuka untuk menambah jeratan pasal lainnya terkait korupsi yang dilakukan Lukas.
"Proses penyidikan dan pengembangannya juga masih dalam proses, termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya," ucap Ali.
Berikut daftar 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK:
1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar)
2. Uang senilai USD5.100
3. Uang senilai SGD26.300
4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp40 miliar
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar)
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000 (Rp682 juta)
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000 (Rp4,3 miliar)
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000 (Rp1,09 miliar)
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta
12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp47.600.000
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp2.748.000.000 (Rp2,7 miliar)
16. 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600 (Rp1,7 miliar)
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000
18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp385 juta
24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta
25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516,4 juta
27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta
- Penulis :
- khaliedmalvino