
Pantau – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menerima fakta terbaru berdasarkan laporan dari Polresta Banyumas bahwa pelaku Rudy (57) mengubur bayi-bayinya yang dilahirkan dengan kondisi hidup.
“Menurut pengakuan tujuh kali melahirkan. Iya (dikubur hidup-hidup),” kata Iqbal ditemui di Lamper, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).
Iqbal mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini, mengenai ada indikasi pelaku melakukan aksinya untuk sebuah ritual ilmu.
“Soal ritual belum,” tuturnya.
Menurut Iqbal, pelaku memperkosa korban di gubung yang tidak jauh dari rumah. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun, dia juga mengancam akan membunuh sang istri jika melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan melakukan ancaman, jika korban tidak mau akan dibunuh,” ucapnya.
Kasus terungkap 15 Juni 2023 lalu setelah ada warga yang menemukan kerangka bayi saat akan meratakan tanah. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi. Kemudian empat kerangka ditemukan dan ternyata pelaku mengaku mengubur tujuh bayi.
Berangkat dari pengakuan Rudi, pihak kepolisian pun melanjutkan pencarian tiga kerangka bayi. Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pencarian tiga kerangka bayi yang diduga masih terkubur dengan melibatkan anjing pelacak.
Beriktut daftar Jumlah tersebut masih dari pengakuan pelaku dan sempat disebutkan anak yang lahir pertama pada tahun 2009 diberikan ke orang lain. Selanjutnya korban kembali beberapa kali melahirkan kemudian bayinya dikubur hidup-hidup. Menurut pengakuan, bayi-bayinya tersebut dikubur pada:
Tahun 2013 korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dengan usia umur kandungan 9 bulan kemudian dikubur hidup-hidup sesaat setelah dilahirkan.
Tahun 2015 lahir bayi laki-laki usia umur kandungan 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2016 bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2018 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2019 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2020 lahir bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2021 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan. Tersangka menggali dengan menggunakan cangkul kemudian bayi tersebut di masukan ke dalam tanah.
“Menurut pengakuan tujuh kali melahirkan. Iya (dikubur hidup-hidup),” kata Iqbal ditemui di Lamper, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).
Iqbal mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini, mengenai ada indikasi pelaku melakukan aksinya untuk sebuah ritual ilmu.
“Soal ritual belum,” tuturnya.
Menurut Iqbal, pelaku memperkosa korban di gubung yang tidak jauh dari rumah. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun, dia juga mengancam akan membunuh sang istri jika melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan melakukan ancaman, jika korban tidak mau akan dibunuh,” ucapnya.
Kasus terungkap 15 Juni 2023 lalu setelah ada warga yang menemukan kerangka bayi saat akan meratakan tanah. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi. Kemudian empat kerangka ditemukan dan ternyata pelaku mengaku mengubur tujuh bayi.
Berangkat dari pengakuan Rudi, pihak kepolisian pun melanjutkan pencarian tiga kerangka bayi. Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pencarian tiga kerangka bayi yang diduga masih terkubur dengan melibatkan anjing pelacak.
Beriktut daftar Jumlah tersebut masih dari pengakuan pelaku dan sempat disebutkan anak yang lahir pertama pada tahun 2009 diberikan ke orang lain. Selanjutnya korban kembali beberapa kali melahirkan kemudian bayinya dikubur hidup-hidup. Menurut pengakuan, bayi-bayinya tersebut dikubur pada:
Tahun 2013 korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dengan usia umur kandungan 9 bulan kemudian dikubur hidup-hidup sesaat setelah dilahirkan.
Tahun 2015 lahir bayi laki-laki usia umur kandungan 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2016 bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2018 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2019 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2020 lahir bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dikubur hidup-hidup.
Tahun 2021 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan. Tersangka menggali dengan menggunakan cangkul kemudian bayi tersebut di masukan ke dalam tanah.
#Kabid Humas Polda Jawa Tengah#Kombes Pol M Iqbal Alqudusy#Rudy pelaku Inses#Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas#Bayi Pelaku Dikubur Hidup
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu



