
Pantau – Polisi Sektor (Polsek) Cengkareng meringkus dua pelaku pencuri motor berinisial DAM (20) dan DPP (19) di kawasan Cengkareng dan Kalideres. Kedua pelaku ini sudah 5 kali beraksi mencuri motor.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang ditemui di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Hasoloan mengatakan penangkapan dua pelaku ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6).
“Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Menurut Hasoloan, dari laporang itu, tim bergerak setelah mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi yang berada di tempat kejadian, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6).
“Dari kediaman pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T yang digunakan untuk membongkar kunci motor,” ucapnya.
Selain itu, kata Hasoloan, para pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pelaku berinisial DPP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa (residivis).
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar sanksi dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang ditemui di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Hasoloan mengatakan penangkapan dua pelaku ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6).
“Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Menurut Hasoloan, dari laporang itu, tim bergerak setelah mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi yang berada di tempat kejadian, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6).
“Dari kediaman pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T yang digunakan untuk membongkar kunci motor,” ucapnya.
Selain itu, kata Hasoloan, para pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pelaku berinisial DPP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa (residivis).
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar sanksi dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu