HOME  ⁄  Hukum

Pejabat Kejagung Ngaku Sempat 'Menikmati' Fasilitas Indekos Milik Rafael Alun yang Disita KPK

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pejabat Kejagung Ngaku Sempat 'Menikmati' Fasilitas Indekos Milik Rafael Alun yang Disita KPK
Pantau - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengaku 'menikmati' fasilitas indekos milik tersangka KPK Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kramat Pela, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dia mengaku sudah 3 tahun menyewa kamar indekos milik Rafael Alun yang diketahui belakangan ini sudah disita KPK. Ketut menuturkan, dia menyewa salah satu kamar berukuran 3 x 3 meter dengan biaya sewa Rp4 juta/bulan.

"Saya sudah 3 tahun yang lalu, sudah 2 kali saya kos di sana," kata Ketut, Selasa (4/7/2023).

Ketut mengungkapkan mulanya dia hanya membayar Rp2,5 juta per bulan, lalu naik menjadi Rp3,6 juta. Kini, kata Ketut, biaya sewa per kamar menjadi Rp4 juta/bulan.

Ketut menyebut tak hanya dia yang menyewa kamar di indekos milik Rafael Alun tersebut. Ketut mengatakan, ada jaksa dan anggota Polri yang juga menyewa tanpa tahu siapa pemilik indekos tersebut.

"Saya ini bintang 2 yang ngekos. Yang kos di sana itu polisi ada 5, jaksa ada 5, masih kok mereka semua. Saya ini sudah selesai akhir bulan ini sudah selesai ini," ucap Ketut.

"Mana orang tahu orang belum ada masalah kok. Kita nggak pernah kenal sama pemiliknya, orang ada penjaganya," imbuhnya.

Ketut mengaku lokasi indekos tersebut memang cukup dekat dengan kantornya di Kejagung. Selain dekat, Ketut memilih lokasi indekos tersebut lantaran aksesnya cukup mudah untuk mencari makanan, serta dekat dengan beberapa jaksa lain yang tinggal indekos.

"Sana tempat makan murah-murah. Jalan kaki bisa ke mana-mana," kata Ketut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa aset mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Salah satunya indekos di Jakarta Barat. Namun, terlihat Indekos tersebut masih ditinggali oleh warga meski telah disita KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur membeberkan pihaknya memang belum meletakkan plang di sejumlah aset milik Rafael Alun yang telah disita KPK. Menurutnya, pihaknya memilih melakukan penyitaan terlebih dahulu dari semua aset milik Rafael.

“Jadi gini setelah nanti semuanya sudah ketemu itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak nyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

“Karena mereka terkait dengan TPPU itu menyembunyikan itu dengan berbagai macam cara. Jadi kita harus cepat nyita-nyita dulu baru kita plang. Nah ini belum kita laksanakan,” lanjutnya.

Namun, Asep tidak membantah indekos milik Rafael Alun yang telah disita masih ditempati oleh sejumlah orang. Dia mengatakan pihaknya tidak bisa sembarang mengusir penghuni indekos.

Sebab, lanjut Asep, Para penghuni itu mengaku tidak mengetahui bahwa indekos yang ditempatinya itu merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.

“Waktu itu kita ke sana memang ada yang tinggal di sana dan itu misalkan sekarang tanggal 27 (Juni), dia ngontrak satu bulan, dua bulan. Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang,” ungkapnya.

“Jadi memang ada (penghuni indekos) karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi. Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru,” sambung Asep.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan soal rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, yang masih dihuni usai disita KPK. Asep mengaku akan mendalami informasi tersebut.

“Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek,” terangnya.

Asep menyebut seharusnya rumah di Simprug milik Rafael itu tidak bisa ditinggali usai dilakukan penyitaan oleh KPK. Dia mengkhawatirkan ada sejumlah barang bukti lain yang hilang.

“Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi,” pungkas Asep.

Rafael Alun Trisambodo kini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Nilai aset Rafael Alun yang telah disita mencapai Rp150 miliar.
Penulis :
khaliedmalvino