
Pantau - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky H. Sagala mengatakan modus operandi yang dilakukan ayah kandung pelaku, MR (12) dan SE (9), MH dan JH menyuruh anaknya untuk memiliki sasaran saat menjalankan aksi pencurian di Mall.
“Untuk modus operandi tersebut tersendiri adalah jadi kedua ayah kandung ini mereka menyuruh anaknya untuk memiliki sasarannya di mall,” kata Vokky ditemui di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Vokky menjelaskan saat kedua anak mereka menjalankan aksi pencurian, MH dan JH menunggu di luar gedung Mall.
“Anak ini disuruh untuk mencari mangsa (korban),” ujarnya.
Menurut Vokky, sialnya, saat anak tertangkap oleh petugas sekuriti mall, kedua orang tua ini melarikan diri.
“Jadi Kemarin kedua anak ditangkap sekurity kedua bapak anak ini langsung kabur. Karena kedua anaknya berhasil diamankan. Keesokan harinya unit Reskrim kelapa gading melakukan penangkapan dari kedua anak tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUB ayat 1 ke-4 keempat, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, pelaku pencurian dengan pemberatan inisial MR (12) dan SE (9) yang berusia di umur. Keduanya diringkus oleh pihak petugas sekuriti mall.
“Jadi kemarin kami kedatangan teman-teman sekuriti salah mall di Kelapa Gadung yang telah datang pada Kamis (29/6/2023) pukul 16.30 WIB, datang mengamankan dua orang anak laki-laki dibawa umur satu inisial MR (12) satu lagi inisial SE (9) yang melakukan pencurian sebuah HP di wahana permainan mall,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala ditemu di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Vokky mengatakan hasil pemeriksaan sementara kepada kedua pelaku yang berusia dibawah umur ini sudah melakukan pencurian 9 kali di Mall di Jakarta.
“Untuk modus operandi tersebut tersendiri adalah jadi kedua ayah kandung ini mereka menyuruh anaknya untuk memiliki sasarannya di mall,” kata Vokky ditemui di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Vokky menjelaskan saat kedua anak mereka menjalankan aksi pencurian, MH dan JH menunggu di luar gedung Mall.
“Anak ini disuruh untuk mencari mangsa (korban),” ujarnya.
Menurut Vokky, sialnya, saat anak tertangkap oleh petugas sekuriti mall, kedua orang tua ini melarikan diri.
“Jadi Kemarin kedua anak ditangkap sekurity kedua bapak anak ini langsung kabur. Karena kedua anaknya berhasil diamankan. Keesokan harinya unit Reskrim kelapa gading melakukan penangkapan dari kedua anak tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUB ayat 1 ke-4 keempat, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, pelaku pencurian dengan pemberatan inisial MR (12) dan SE (9) yang berusia di umur. Keduanya diringkus oleh pihak petugas sekuriti mall.
“Jadi kemarin kami kedatangan teman-teman sekuriti salah mall di Kelapa Gadung yang telah datang pada Kamis (29/6/2023) pukul 16.30 WIB, datang mengamankan dua orang anak laki-laki dibawa umur satu inisial MR (12) satu lagi inisial SE (9) yang melakukan pencurian sebuah HP di wahana permainan mall,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala ditemu di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Vokky mengatakan hasil pemeriksaan sementara kepada kedua pelaku yang berusia dibawah umur ini sudah melakukan pencurian 9 kali di Mall di Jakarta.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu