HOME  ⁄  Hukum

Baru Keluar Penjara, Masriah Penyiram Tinja Digugat Sebesar Rp1 M 

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Baru Keluar Penjara, Masriah Penyiram Tinja Digugat Sebesar Rp1 M 
Pantau - Masriah pelaku penyiram kotoran atau tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti bebas dari kurangan sel, tetapi tak selang berapa lama. Dia bakal berurusan dengan hukum lagi.

"Kami bersama tim hari ini secara resmi mendaftarkan gugatan perdata Ibu Wiwik ke PN Sidoarjo," ungkap Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra, Rabu (5/7/2023).

Lanjutnya, Kuasa hukum mengatakan Wiwik menuntut ganti rugi imateriel senilai Rp1 M dan materiil senilai Rp128 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai dari 2016 sampai dengan 2023.

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai. Selanjutnya, tinggal menunggu panggilan sidang dari PN," imbuh Dimas.

Kemudian, dia mengatakan dasar hukum gugatan ini ialah pasal 1365 KUHPerdata. Bunyi pasal tersebut 'setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, dan mengakibatkan kerugian, maka orang tersebut wajib mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukan'.

Ada enam pihak lain yang turut digugat. Di antaranya, pemilik rumah awal yang ditempati Wiwik, notaris, Kades Jogosatru, Satpol PP, Polsek Sukodono dan Samsat Krian.
Penulis :
Sofian Faiq