Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Laporan Endar Priantoro ke Sekjen KPK Masih Ada di Polda Metro Jaya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Laporan Endar Priantoro ke Sekjen KPK Masih Ada di Polda Metro Jaya
Pantau - Brigjen Endar Priantoro sempat melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Drilidik) KPK.

Laporan Endar terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara, kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana menuturkan hingga kini laporan kliennya masih ada di Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rahmat, Rabu (5/7/2023).

Ketika ditanya soal laporan Endar akan dicabut atau tidak, Rakhmat tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan pihaknya bakal mendiskusikan terlebih dahulu soal laporan tersebut.

"Nanti kami diskusi dulu, ya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H Harefa dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Brigjen Endar Buntut dari pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya betul tadi siang (pelaporan),” kata kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, Rakhmat juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas kasus tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan buntut kasus pencopotan Brigjen Endar. Dia menganggap pencopotan tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” ungkapnya.
Penulis :
khaliedmalvino