
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan terkait kasus suap dan gratifikasi oleh eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK mencecar soal aliran dana terkait konsultasi pajak.
Tiga saksi yang dijadwalkan periksa pada Rabu (5/7/2023) adalah Agustunus Bensik Lomboan selaku Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Rocky Joseph Pesik selaku Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, dan saksi bernama Lilita yang mewakili Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia. Satu orang saksi dari pihak Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta absen dari panggilan pemeriksaan KPK.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/7).
Ali menjelaskan bahwa ketiga saksi itu diperiksa juga dicecar soal pemberian uang kepada Rafael atas layanan jasa konsultasi pajak yang telah diterima.
"Dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," pungkas Ali.
Diketahui, Rafael Alun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset mantan pegawai Ditjen Pajak ini pun telah disita penyidik KPK.
Sejauh ini ada 20 aset milik Rafael Alun yang telah disita. Total nilai aset itu mencapai Rp 150 miliar.
Tiga saksi yang dijadwalkan periksa pada Rabu (5/7/2023) adalah Agustunus Bensik Lomboan selaku Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Rocky Joseph Pesik selaku Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, dan saksi bernama Lilita yang mewakili Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia. Satu orang saksi dari pihak Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta absen dari panggilan pemeriksaan KPK.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/7).
Ali menjelaskan bahwa ketiga saksi itu diperiksa juga dicecar soal pemberian uang kepada Rafael atas layanan jasa konsultasi pajak yang telah diterima.
"Dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," pungkas Ali.
Diketahui, Rafael Alun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset mantan pegawai Ditjen Pajak ini pun telah disita penyidik KPK.
Sejauh ini ada 20 aset milik Rafael Alun yang telah disita. Total nilai aset itu mencapai Rp 150 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah