
Pantau – Majelis hakim akan memutuskan nasib eksepsi Johnny G Plate atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan mengenai kasus BTS 4 G, Selasa (18/7/2023) mendatang.
Sementara itu, putusan eksepsi eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dibacakan pada hari yang sama.
“Jadi putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasehat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 hari Selasa,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Terdakwa Johnny G Plate tidak mengucapkan kaliman apa pun saat menghakhiri sidang tanggapan jaksa atau eksepsi ajukan itu.
“Sebelum sidang ini ditunda ada yang mau disampaikan?” tanya hakim Fahzal.
“Cukup, Yang Mulia,” kata para terdakwa.
Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Sementara itu, putusan eksepsi eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dibacakan pada hari yang sama.
“Jadi putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasehat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 hari Selasa,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Terdakwa Johnny G Plate tidak mengucapkan kaliman apa pun saat menghakhiri sidang tanggapan jaksa atau eksepsi ajukan itu.
“Sebelum sidang ini ditunda ada yang mau disampaikan?” tanya hakim Fahzal.
“Cukup, Yang Mulia,” kata para terdakwa.
Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu