
Pantau – Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menilai eksepsi yang diajakukan penasihat umum terdakwa Johnny G Plate sudah masuk materi perkara dan dakwaannnya sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP.
“Pada intinya adalah bahwasanya penuntut umum berpendapat bahwasanya eksepsi atau keberatan yang diajukan para penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara dan dakwaannya sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, demikian pendapatnya,” kata Fahzal Hendri di akhir persidangan, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Fahzal mengatakan penuntut umum berkesimpulan bahwasanya dan memohon kepada majelis hakim supaya semua eksepsi atau semua keberatan itu untuk dinyatakan ditolak dan pemeriksaan pokok perkara ini dilanjutkan.
“Demikian inti dari tanggapan penuntut umum terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa,” tuturnya.
Menurut Fahzal, pihaknya berharap putusan terhadap eksepsi tak dianggap sekadar putusan sela. Hal ini sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan.
“Jadi hakim tidak menyatakan ini putusan sela, kalau disebut dengan putusan sela ini putusannya nanti bisa ditebak, putusan sela nanti ada putusan akhir,” jelasnya.
Dikatakan Fahzal, pihaknya tidak mau dianggap demikian, jadi putusan nanti adalah minggu yang akan datang, yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terhadap surat dakwaan dari penuntut umum.
“Jadi walaupun para penasihat hukum mohon putusan sela, tidak, putusan sela itu bisa ditebak, putusan sela berarti ada putusan akhir, kami nggak mau seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di kasus korupsi proyek BTS 4G dengan kerugian negara Rp 8 triliun.
“Pada intinya adalah bahwasanya penuntut umum berpendapat bahwasanya eksepsi atau keberatan yang diajukan para penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara dan dakwaannya sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, demikian pendapatnya,” kata Fahzal Hendri di akhir persidangan, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Fahzal mengatakan penuntut umum berkesimpulan bahwasanya dan memohon kepada majelis hakim supaya semua eksepsi atau semua keberatan itu untuk dinyatakan ditolak dan pemeriksaan pokok perkara ini dilanjutkan.
“Demikian inti dari tanggapan penuntut umum terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa,” tuturnya.
Menurut Fahzal, pihaknya berharap putusan terhadap eksepsi tak dianggap sekadar putusan sela. Hal ini sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan.
“Jadi hakim tidak menyatakan ini putusan sela, kalau disebut dengan putusan sela ini putusannya nanti bisa ditebak, putusan sela nanti ada putusan akhir,” jelasnya.
Dikatakan Fahzal, pihaknya tidak mau dianggap demikian, jadi putusan nanti adalah minggu yang akan datang, yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terhadap surat dakwaan dari penuntut umum.
“Jadi walaupun para penasihat hukum mohon putusan sela, tidak, putusan sela itu bisa ditebak, putusan sela berarti ada putusan akhir, kami nggak mau seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di kasus korupsi proyek BTS 4G dengan kerugian negara Rp 8 triliun.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu