Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud: Ponpes Al-Zaytun Tak Dibubarkan!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mahfud: Ponpes Al-Zaytun Tak Dibubarkan!
Pantau - Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Meski begitu, ia memastikan jika kasus pidana yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan segera selesai dan tidak berlarut-larut.

"Jadi, Al-Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Sekarang selesaikan, dengan catatan, Al-Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan," tegas Mahfud, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menjelaskan, Al-Zaytun tetap dapat beroperasi dengan pembinaan dari pemerintah. Sebab, menurutnya, produk pendidikan yang diberikan ponpes ini dinilai baik.

"Seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penulis :
Aditya Andreas