
Pantau - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa hari ini, yaitu inisial H sopir pribadi Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Washington Hutahayan atau Edward Hutahaean.
H diperiksa terkait kasus korupsi dan pencucian uang kasus BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi,'' kata Ketut dalam keterangaanya, Senin (24/7/2023).
''Terkait dengan soal perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambungnya.
Berikut 5 orang saksi yang diperiksa adalah:
- LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1.
- H selaku Supir Pribadi saksi NPWA alias Edward Hutahaean.
- ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
- DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
- DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.
Sebagai informasi, penyidik sedang mendalami adanya informasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang ke berbagai pihak. "Kita lagi dalami semua," ujar Ketut.
Lalu Ketut menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusrizki dan Windu Purnama.
Diketahui, Windu Purnama disebut sebagai orang kepercayaan tersangka korupsi BTS 4G lainnya, yaitu Irwan Hermawan. Dalam kasus ini, Irwan disebut memberikan sejumlah aliran dana ke beberapa pihak.
- Penulis :
- Sofian Faiq