Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Pelaku Tawuran Bacok Orang Sampai Tewas di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

2 Pelaku Tawuran Bacok Orang Sampai Tewas di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi tersangka (tangkaplayar/freepik)

Pantau - Pihak kepolisian menangkap 2 pelaku tawuran antargeng yang menewaskan orang di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dan kedua pelaku DD (17) dan RZ (17) yang sudah membacok orang sampai tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"2 orang pelaku sudah status sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/7/2023).

AKP Yohannes mengatakan, kedua tersangka berperan membawa senjata tajam (sajam) dan menyerang korban. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Keduanya dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan kasus tawuran yang menewaskan satu orang terjadi di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Polisi telah menangkap 2 orang terkait kasus tersebut.

"Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pembacokan dan tawuran," ucap AKP Yohannes, seperti keterangan tertulisnya.

Kedua orang yang ditangkap yaitu DD dan RZ. Sementara satu orang berinisial AP masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Barang bukti 2 buah celurit, 1 buah golok, 4 buah handphone, dan 1 unit kendaraan roda dua," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq