
Pantau – Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengatakan kliennya tak gentar dengan gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebesar Rp1 triliun.
“Kalau seandainya dia gugat Anwar Abbas berarti dia akan berhadapan dengan kami semua. Silakan mau berapapun pengacara, apapun cara mereka kami siap, kami nggak takut, kami nggak gentar,” kata Ihsan ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Ihsan mengaku sudah menyiapkan jawaban terhadap gugatan Panji dengan lengkap. Dia juga mengancam akan menggugat balik Panji Gumilang dengan nilai Rp 2 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materiel Rp 0,5 rupiah dan imateriil Rp2 triliun karena apa yang dilakukan telah menggoyangkan persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara,” tandasnya.
Adapun sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditunda hingga pekan depan. Anwar Abbas pun memberi 2 pilihan terhadap Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang dari Al-Zaytun sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun."Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan mereka akan melapor.Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu








