Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengancam Penembakan Terhadap Wartawan Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pengancam Penembakan Terhadap Wartawan Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Foto: Ilustrasi wartawan

Pantau - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras ancaman penembakan yang diduga dilakukan pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terhadap para wartawan saat bertugas.

Koordinator KKJ Erick Tanjung menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang mencederai kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

"KKJ mengecam ancaman tembak, yang disampaikan orang yang diduga pengawal Airlangga terhadap jurnalis yang meliput," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Erick mengingatkan, tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara.

"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, juga dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Erick mengatakan KKJ mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan.

Pihaknya juga mengingatkan kepada semua pihak tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mengimbau semua pihak, untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas