
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau pers.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
MK menyatakan bahwa mekanisme pidana atau perdata hanya dapat ditempuh setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan terlebih dahulu.
"Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," ungkap MK dalam pertimbangan putusannya.
MK menilai bahwa Undang-Undang Pers merupakan ketentuan hukum khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk penyelesaian sengketa akibat pemberitaan.
Perlindungan Hukum Wartawan Harus Diutamakan
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
MK juga menilai bahwa perlindungan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjamin kebebasan berekspresi yang dilindungi secara konstitusional.
Oleh karena itu, mekanisme hukum pers seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers dianggap sebagai instrumen utama dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
"Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama atau primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum harus dilakukan proses hukum, baik secara pidana maupun perdata," ujar MK.
Negara Harus Jamin Kepastian Hukum dan Demokrasi
MK mengingatkan bahwa menjadikan sanksi pidana atau perdata bukan sebagai ultimum remedium terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dapat mengancam prinsip due process of law dan hak konstitusional wartawan.
Penegakan hukum yang tidak memosisikan sanksi sebagai sarana terakhir dinilai berpotensi melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Menurut MK, kondisi seperti itu akan melemahkan fungsi kontrol sosial pers dan menghambat kehidupan demokrasi.
"Hal ini apabila tidak diwujudkan maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila," tegas MK.
Permohonan Dikabulkan Sebagian, Pasal 8 Diberi Penafsiran Baru
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika.
MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:
Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Pasal 8 yang sebelumnya hanya berbunyi "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum", kini diberi penafsiran baru untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
MK menyatakan bahwa Pasal 8 terbukti tidak secara jelas mengatur bentuk perlindungan hukum sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi insan pers.
- Penulis :
- Arian Mesa








