Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisaris PT SBMK Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU Al-Zaytun

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Komisaris PT SBMK Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU Al-Zaytun
Foto: Karopenmas Divis Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. FOTO Humas Polri

Pantau – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dua komisaris dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) mangkir pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Terkait dua saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan menjelaskan kedua komisaris PT SBMK meminta menjadwal ulang pada Jumat (28/7/2023) mendatang.

“Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023 mendatang,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, pemeriksaan dilaksanakan untuk mengklarifikasi perkara dugaan TPPU Panji Gumilang. Pemanggilan kasus TPPU terhadap Panji menunggu bukti dan keterangan lengkap.

“Update dugaan penggelapan dan TPPU oleh pengurus Ponpes Al-Zaytun Saudara PG. Bahwa Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus TPPU dan penggelapan dana di Ponpes Al-Zaytun pada hari ini. Ada dua saksi dari PT SBMK yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun kemudian keduanya berhalangan hadir.

“Besok itu dua, Saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama doktor MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7).

Penulis :
Yohanes Abimanyu