
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsekal Madya, Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas.
Henri mengatakan seharusnya dalam menetapkannya sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena ia merupakan militer aktif.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri ditemui di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Menurut Henrri, dirinya akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Disamping itu, ia membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu