billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dewan Pers Terima Aduan Jurnalis yang Alami Intimidasi di Acara Golkar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dewan Pers Terima Aduan Jurnalis yang Alami Intimidasi di Acara Golkar
Foto: Dewan Pers

Pantau - Kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) resmi dilaporkan ke Dewan Pers, Kamis (27/7/2023).

Sejumlah petinggi CNN Indonesia dan Kompas TV mendatangi langsung Kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Turut hadir pula dua jurnalis yang menjadi korban saat meliput acara tersebut untuk menceritakan kronologi kejadian.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta anggota Dewan Pers Yadi Hendriana. Ninik menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi kerja jurnalistik karena dilindungi oleh undang-undang.

"Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Kebebasan Pers), tidak boleh siapapun, baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol. Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta.

Ia menyebut, upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana.

"Ini bisa dipidana menurut UU 40, dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," tegasnya.

Manajer peliputan CNN Indonesia, Sutarto, menyesali intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan.

Ia berharap, Dewan Pers dan kepolisian akan terus menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

"Kita semua harus waspada, apalagi tahun politik jelang Pemilu kali ini ini akan jauh lebih ramai," katanya.

Sebelumnya, acara diskusi yang digelar GMPG pada Rabu (26/7/2023) kemarin berujung ricuh. Lokasi diskusi digeruduk oleh massa tak dikenal yang hendak membubarkan acara.

Kericuhan itu berdampak pada awak media yang melakukan peliputan di lokasi. Jurnalis Kompas TV dipukul, sementara jurnalis CNN Indonesia TV ponselnya direbut paksa kemudian dilempar secara asal.

Penulis :
Aditya Andreas