
Pantau – Danpuspom TNI Marsda, Agung Handoko mengatakan pihaknya baru bergerak mengusut kasus ini usai KPK melapor ke Polisi.
“Untuk itu, kami baru bisa bergerak mengusut kasus ini hari ini usai KPK melapor ke polisi,” kata Agung ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung memastikan pihaknya mengusut tuntas kasus yang melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi itu sesuai dengan mekanisme TNI.
“Kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI yang nantinya setelah kita dalami kembali tentunya dengan bukti-bukti yang cukup akan kita akan kita gunakan menjadi atau masuk kepada proses penyidikan,” tuturnya.
Menurut Agung, pihaknya akan meningkatkan menjadi atau masuk pada proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang undang yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Selain HA, ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan Henri diduga menerima suap dari tersangka yang merupakan pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA). Henri diduga melakukan pengkondisian pemenang tender 3 proyek yang dilakukan Basarnas.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu