
Pantau - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menunjuk Mayjen Achiruddin sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Achiruddin bertugas untuk Presiden Prabowo Subianto.
Penunjukkan itu tercantum dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 6 Desember.
Achiruddin pernah menjabat sebagai Danpaspampres sejak dilantik pada Desember 2023. Saat itu, Achiruddin menjadi tameng hidup bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Menteri Nusron Ajak Panglima TNI Berkolaborasi Tangani Sengketa dan Konflik PertanahanDisisi lain, Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, Mengenai Mayjen TNI Achiruddin, penugasan beliau sebagai Danpaspampres merupakan hasil dari keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan demi mendukung optimalisasi tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Hariyanto mengatakan penunjukan jabatan di tubuh TNI, termasuk Danpaspampres, merupakan kewenangan internal TNI. Dia juga mengatakan penunjukan yang dilakukan Panglima TNI mempertimbangkan berbagai aspek."Seperti kebutuhan organisasi, pengalaman bertugas, prestasi, dan profesionalisme perwira yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Prajurit TNI Baru Pulang dari Filipina bakal Dikirim ke Gunung LewotobiSeperti diketahui, Mayjen TNI Achiruddin pertama kali menjabat Danpaspampres pada November 2023. Achiruddin menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay, yang dipromosikan Pangdam V/Brawijaya (Brw). Achiruddin sebelumnya menjabat Wadanjen Kopassus.Achiruddin mengisi jabatan Danpaspampres hampir satu tahun. Pada Oktober 2024, dia dirotasi menjadi Pangdam Mulawarman melalui Surat Keputusan (SKEP) Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024. Namun pada saat itu Panglima belum menunjuk pengganti Achiruddin sebagai Danpaspampres.Pada rotasi TNI terbaru pekan kemarin, Mayjen TNI Achiruddin kembali menjabat Danpaspampres. Rotasi dan mutasi di tubuh TNI ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di dalam Lingkungan TNI. SK itu ditandatangani Panglima TNI pada Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Panglima TNI Ngaku Sudah Diperintah Jokowi Bentuk Angkatan Siber
- Penulis :
- Wulandari Pramesti