
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengapresiasi positif langkah KPK yang mengaku khilaf usai menetapkan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Kita apresiasi sikap KPK yang berani mengakui kekhilafan soal penetapan anggota TNI sebagai tersangka," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebut sikap pengakuan khilaf ini merupakan hal baik. Menurutnya, kekhilafan mesti dikoreksi supaya tak mengakibatkan kekisruhan.
"Itu adalah sikap gentleman yang terpuji, kalau khilaf diakui dan dikoreksi, jadi tidak memancing kekisruhan," ujarnya.
Waketum Partai Gerindra ini mengatakan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini menjadi pembelajaran semua pihak. Habiburokhman juga berharap apa yang dikerjakan KPK sejauh ini tak tercederai oleh kesalahan ini.
"Kejadian hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita semua tidak ingin kinerja KPK yang sudah sangat baik tercederai oleh insiden-insiden seperti ini," kata Habiburokhman
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku khilaf soal penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (28/7/2023).
Hal tersebut disampaikan usai KPK menerima audiensi Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan jajaran Danpuspom TNI tiga matra.
Tanak menegaskan penanganan kasus militer di Puspom TNI sudah diatur dalam undang-undang (UU).
"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama," kata dia.
"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," sambungnya.
Dia menyebut ada kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut karena menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Dia mengatakan di waktu depan KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata dia.
- Penulis :
- Khalied Malvino