
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianwati mewakili Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyoroti maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan target korban perempuan dan anak.
"Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masuk dalam tier II dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang tujuan terbesar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hong Kong, Timur Tengah," kata Bintang, diwakili Ratna, di Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Minggu (30/7/2023).
Dia menuturkan, TPPO tak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran. Ada pula modus dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
"Terlebih seiring dengan perkembangan modus-modus baru yang digunakan dalam perdagangan orang, faktor mencari pekerjaan yang lebih baik, keinginan mencari suasana baru, perubahan gaya hidup serta tingginya permintaan tenaga kerja yang 'murah' dan tidak memiliki skill menjadi faktor pendorong terjadinya TPPO," tutur Bintang.
"Selain itu, juga korban tergiur karena iming-iming magang kerja, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming (judi online) dan mulai merambah di beberapa daerah di Indonesia," sambungnya.
Dia mengatakan, teknologi juga dimanfaatkan pelaku untuk eksploitasi dari mulai perekrutan, pengiklanan korban, hingga manajemen keuangan dari bisnis pelaku. Ia menyebut pelaku TPPO juga menyasar mereka yang bahkan memiliki pendidikan tinggi.
"Menurut Data Penyelamatan Calon PMI korban TPPO yang dikumpulkan oleh BP2MI periode tahun 2022, mencatat sebanyak 5.848 CPMI nonprosedural yang di selamatkan," ujarnya.
Sedangkan, data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mulai tahun 2020 sampai 2022 tercatat adanya 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. Mayoritas dari korban adalah perempuan dan anak.
"Simfoni PPA mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. Dari data tersebut menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino