billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Buntut Kasus Kabasarnas, Pemerintah Diminta Nonaktifkan Petinggi TNI di Instansi Sipil

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Buntut Kasus Kabasarnas, Pemerintah Diminta Nonaktifkan Petinggi TNI di Instansi Sipil
Foto: Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Pantau - Pemerintah disarankan menerapkan kebijakan menonaktifkan sementara status kedinasan militer bagi personel TNI yang ditugaskan di institusi atau kementerian/lembaga lain. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, kebijakan itu patut diterapkan buat menghindari polemik hukum seperti yang saat ini menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dan anak buahnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

"Mestinya militer yang bertugas di instansi sipil diberhentikan sementara sebagai militer, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum sipil, termasuk terhadap Undang-Undang Korupsi," kata Fickar saat dihubungi pada Senin (31/7/2023)

Fickar menilai, polemik yang terjadi pada Henri dan Afri merupakan aspek negatif dari penugasan perwira militer pada instansi sipil. 

Sebab, ketika terungkap terdapat dugaan tindak pidana seperti korupsi, maka dikhawatirkan akan terjadi benturan terkait kewenangan penyidikan, seperti yang saat ini dialami oleh KPK dan Puspom TNI. 

Di sisi lain, Fickar juga menyoroti aturan proses hukum terhadap anggota TNI yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Menurutnya, beleid itu semestinya diterapkan secara terbatas pada masa peperangan dan tindak pidana militer.

Sedangkan untuk kasus korupsi, Fickar menilai seharusnya siapapun baik sipil dan militer tunduk terhadap beleid yang diberlakukan saat ini sehingga tidak menimbulkan masalah. 

“Belajar dari masa lampau, terdapat sejumlah personel TNI yang terlibat korupsi dan tidak menutup kemungkinan terjadi lagi hal seperti itu di kemudian hari,” paparnya. 

Menurut Fickar, dengan tetap menerapkan sistem hukum terpisah bagi personel militer yang ditugaskan di instansi sipil, maka penugasan anggota TNI di luar dinas militer menjadi tidak mempunyai pijakan hukum lagi jika melanggar hukum pidana.

Penulis :
Aditya Andreas