HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pimpinan Tawuran di Johar Baru

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pimpinan Tawuran di Johar Baru
Foto: ilustrasi tawuran

Pantau – Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wira mengatakan pihaknya sudah meringkus dua pimpinan pelaku tawuran FG (18) dan AP (20) warga Johar Baru.

“Kita amankan dua pimpinan pelaku tawuran atau dedengkot yang kerap kali sebabkan tawuran di Johar Baru. Keduanya sempat membuat tawuran di kampung rawa gang T,” kata Rudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Rudi mengatakan status tersangka FG merupakan warga Johar Baru dan pengangguran. Sedangkan AP,20 warga Campaka Putih Barat yang juga tidak memiliki pekerjaan.

“Barang bukti yang kita amankan 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis cerurit bergagang kayu warna biru,” ujarnya.

Dikatakan Rudi, tawuran antar remaja kembali terjadi pada Minggu 30 Juli 2023. Dua kelompok yang terlibat tawuran adalah kelompok Golday Kampung Rawa dengan kelompok Johar Baru.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan sajam yang dibuka untuk tawuran,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya membantah aksi tawuran antar remaja dipicu oleh peredaran narkoba dan peristiwa tawuran di Johar Baru memang murni tawuran antar remaja atau kelompok.

Penulis :
Yohanes Abimanyu