Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus 12 Pelaku Tawuran, Sita 87 Barang Bukti Sajam

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Ringkus 12 Pelaku Tawuran, Sita 87 Barang Bukti Sajam
Foto: Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 12 pelaku yang terlibat aksi tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Istimewa)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 12 pelaku yang terlibat aksi tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Para pelaku aksi tawuran didominasi anak di bawah umur.

"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku total semua ada 12 tersangka, yang mana dari 12 pelaku tersebut 4 dewasa sementara 8 masih status anak-anak atau di bawah 18 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).

Susatyo mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan berinisial MA (18 tahun), ini perannya membawa samurai lipat dan melempar batu, BDF (21) perannya melempar batu, pelaku AM (18) perannya melempar batu, pelaku RK (18) sama perannya lempar batu.

"Untuk tersangka anak tidak kami hadirkan di sini, karena 8 ada MRF (17) pelempar batu, CPI (17) pelajar lempar batu, AT (16) pelempar batu, HAF (15) juga sama pelempar batu, lalu PFR (16) pelempar batu, RAM (16), RIM (16), RH (17) ini selain pelempar batu juga membawa celurit," ucapnya.  

Selain itu, Susatyo menambahkan akibat aksi tawuran, satu orang personel Polri menjadi korban pengeroyokan. Personel Polri itu pun mengalami luka.

"Pada saat kejadian, anggota berusaha melerai. Bukannya bubar malah tawuran makin menjadi," ucapnya.

Dari hasil pengecekan tes urine, sebanyak 4 pelaku tawuran positif menggunakan narkotika. Para pelaku melakukan aksi tawuran berkaitan dengan narkotika yang kian masif.

"Empat pelaku tawuran di Menteng ditemukan positif Amfetamin," ujarnya.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita 87 senjata tajam dari hasil operasi bulanan yang dilakukan oleh sejumlah unit di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan 8 Polsek.

Sebanyak 12 pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP karena melakukan kekerasan melawan petugas secara bersama - sama.

(Laporan: Yohanes Abimanyu)

Penulis :
Khalied Malvino