Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Mendag M Lutfi Tak Bisa Hadir di Panggilan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Eks Mendag M Lutfi Tak Bisa Hadir di Panggilan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana

Pantau - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengaku tidak bisa hadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam kasus ekspor CPO atau turunan minyak goreng pada 2 Agustus. Sebab, M Lutfi mengaku akan mengantarkan istrinya pengobatan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

"Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (M Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," ujar Ketut.

Kejagung juga  menginformasikan bahwa M Lutfi dipanggil pada 1 Agustus mendatang, namun berdasarkan keterangan tertulis Kejagung pada Senin (31/7), terungkap M Lutfi dijadwalkan diperiksa pada 2 Agustus. Akan tetapi M Lutfi menginformasikan tidak bisa hadir.

Hal itu disampaikan M Lutfi kepada penyidik Kejagung melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya pada tanggal 31 Juli 2023. Atas surat tersebut, M Lutfi akan kembali dipanggil Kejagung.

"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," tuturnya.

Ketut mengatakan M Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam rentang Januari 2022 s/d April 2022.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah