
Pantau - Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran tidak mendapat surat izin beribadah umroh.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023.
"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," kata Pengacara HRS, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Aziz menambahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi izin bagi HRS untuk melaksanakan ibadah umrah merupakan bentuk perampasan hak asasi secara sistematis.
"Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," tutur Aziz.
Pihak Kejari Jakarta Pusat tidak memberi izin dengan alasan akan sulit mengawasi HRS bila izin rekomendasi untuk umrah diterbitkan. Seperti diketahui, HRS saat ini masih berstatus tahanan kota terkait kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (COVID-19) di RS Ummi, Bogor.
Aziz menjelaskan pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan.
"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, HRS juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
Aziz menjelaskan gugatan dan surat permohonan perlindungan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi HRS.
"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," kata Aziz.
Dalam kasus yang menjeratnya, HRS divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
HRS telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.
- Penulis :
- Fadly Zikry
- Editor :
- Fadly Zikry