
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari mantan pejabatan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pemeriksaan tersbebut dilakukan pada Senin (31/7) di Gedung KPK. Saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo. Ia didalami soal aliran uang korupsi Rafael ke sejumlah bisnis investasinya.
KPK mengusut perputaran uang korupsi dari Rafael Alun, yang diduga menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan bisnis investasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari tersangka RAT dalam bisnis investasi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Diktetahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi USD90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar. Kemudian Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Adapun kasus gratifikasi Rafael Alun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. Sementara kasus TPPU Rafael masih dalam proses penyelidikan.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/7).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris