Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tok! Bareskrim Resmi Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Tok! Bareskrim Resmi Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama
Foto: Panji Gumilang (tengah) saat akan diperiksa, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Polisi Resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.

Lanjut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," ucap Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Lalu Djuhandhani menjelaskan, Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Adapun kini, Panji diperiksa sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

Kemudian Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Setelah kedatangannya, Panji di jaga ketat dan terlihat di akses masuk Mabes Polri dan beberapa anggota polisi siap siaga.

Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit. Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.

Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.

Menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq

Terpopuler