
Pantau - Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Namun Panji tak langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatatakan pihaknya masih memeriksa Panji. Status Panji akan ditentukan dalam 24 jam kedepan."Saat ini, Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Djuhandani menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji."Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujarnya."Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini, mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi," imbuhnya.Adapun, lanjut Djuhandhani, peningkatan status Panji dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara."Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," pungkasnya.Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah