
Pamtau - Pengamat politik Rocky Gerung merespons santai setelah dirinya dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
"Ya bagus itu, hak mereka yang melaporkan," katanya di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (2/8/2023).
Dia tak mempersoalkan pelaporan oleh relawan Jokowi itu. Rocky juga menegaskan, pelaporan tersebut merupakan hak yang melaporkan, sehingga dirinya hanya menanti proses hukumnya.
"Ya itu hak buat yang melaporkan, tunggu saja proses hukumnya, gampang kan?" ujarnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Relawa Indonesia Bersatu (RIB) sebagai pelapor tak hanya melaporkan Rocky Gerung. Nama Refly Harun juga diseret dalam laporan polisi karena menyebarkan pernyataan Rocku Gerung di channel YouTube Refly Harun.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini (semalam) melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Penulis :
- Khalied Malvino