
Pantau - Polda Metro Jaya akan memanggil korban Finalis Miss Universe Indonesia 2023 untuk mengklarifikasi terkait dugaan pemaksaan body checking di foto tanpa busana.
"Pastinya kita akan panggil dulu korban," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah ditemui di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Yuliansyah mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Namun penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan guna menjalani tahap pemeriksaan.
"Hari ini siapkan mindik dan langsung kontak pelapor. Kita mintai keterangan. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban," tuturnya.
Laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan kliennya merasa dirugikan lantaran tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana tak pernah diberi tahu.
"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
Mellisa menyayangkan ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan martabat perempuan justru menjadikan korban sebagai objek pelecehan.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu