
Pantau - Polda metro Jaya akan memanggil penyelenggara mengenai laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 dugaan pemaksaan body checking dan foto saat tanpa busana.
"Ya pasti berikutnya akan kita mintai keterangan (penyelenggara)," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, ditemui di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Yuliansyah belum menjelaskan jadwal pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
"Hari ini siapkan mindik (administrasi penyelidikan) dan langsung kontak pelapor. Kita mintai keterangan. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban," ujarnya.
Sebelumnya, Laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan kliennya merasa dirugikan lantaran tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana tak pernah diberi tahu.
"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
Mellisa menyayangkan ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan martabat perempuan justru menjadikan korban sebagai objek pelecehan.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu