Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tanggapi Putusan MA, Habiburokhman: Kita Memang Telah Meninggalkan Hukuman Mati

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Putusan MA, Habiburokhman: Kita Memang Telah Meninggalkan Hukuman Mati
Foto: Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman pidana mati untuk Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Ia berpendapat, secara politik, Indonesia kini memang sudah mulai meninggalkan hukuman mati.

"Secara umum, politik hukum kita kan memang juga mulai meninggalkan hukuman mati," ucapnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif.

Hal ini yang membuat hukuman pidana seumur hidup merupakan hukuman maksimal dalam KUHP yang baru.

“KUHP baru memang masih menganut hukuman mati. Tapi pengaturannya hukuman mati dibuat sebagai hukuman alternatif terakhir, bukan lagi pidana pokok,” lanjutnya.

Seperti diketahui, MA telah mengabulkan kasasi kepada sejumlah terpidana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diubah dari hukuman pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri Candrawathi juga dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Penulis :
Aditya Andreas